Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
175/Pid.Sus/2024/PN Smg JUMADI, SH, MH SUDARYOTO., S.I.K Bin WARDOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1439/M.3.10/Enz.2/03/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu 

 

             Bahwa  terdakwa SUDARYOTO, S.I.K  Bin WARDOYO Pada hari Senin  tanggal  11 Desember 2023  sekira pukul 09.00,Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  lain dalam bulan Desember  tahun 2023 bertempat di Kantor Kepolisian Polda Jawa tengah Jl. Pahlawan No. 1 Kelurahan Mugassari .Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang  yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  dalam  Pasal 112 Ayat ( 1  ) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua

 

      Bahwa  terdakwa,. SUDARYOTO, S.I.K  Bin WARDOYO  pada hari hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekira pukul 11.00. Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di rumahnya yang beralamat Telumpak Rt.07 Rw.01 Kel. Sambiroto  Kec. Tembalang Kota Semarang  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang terdakwa  telah melakukan  Penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1 ) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya