Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
2. Menetapkan, menunjuk PEMOHON ( JUWARIYAH ) sebagai orang tua yang hidup terlama berkedudukan selaku wali dari FAZZA RIZQY SAPUTRA lahir di Semarang, 19 Nopember 2006, sebagaimana dalam Kutipan Akta kelahiran No. 3374.ALU.2007.00696 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Semarang tanggal 22 Januari 2007, untuk terhadap hal-hal tertentu ( khusus ) melakukan tindakan hukum menjual atau mengalihkan sebidang tanah pekarangan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik NIB: 11.09.000002091.0 dengan luas 1.804 M2 ( seribu delapan ratus empat meter persegi ) yang terletak di Desa Jamus, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Propinsi Jawa Tengah, dikeluarkan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Demak atas nama Pemegang Hak: PANDU FEBRIANTORO-Semarang, 21 Februari 1992-0,2 bagian, JUWARIYAH-Demak, 07 Juni 1968-0,2 bagian, GALIH DWI ANGGARA- Semarang, 25 Mei 1998-0,2 bagian, GALUH DWI ANGGITA-Semarang, 25 Mei 1998-0,2 bagian dan FAZZA RIZQY SAPUTRA-Semarang, 19 November 2008-0,2 bagian;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada PEMOHON.
|