INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 34/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | 1.DYAH KARTIKA KUSMANINGRUM 2.HERIDA HALIM 3.NITA HARIYANTI 4.FRIEDA CHRISTIANA |
4.KOPERASI KONSUMEN KARYAWAN SINAR SEJAHTERA BERSAMA 5.AGUSTINUS AGUNG WIBOWO 6.BAMBANG PURYANTO 7.TJAHJANI BODRO LEKSONOWATI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 34/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Pihak |
|
|||||||||||||||
| Pihak |
|
|||||||||||||||
| Pihak |
|
|||||||||||||||
| Pihak | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Para Termohon PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dan menetapkan :
a. KOPERASI KONSUMEN KARYAWAN SINAR SEJAHTERA BERSAMA/Termohon PKPU I;
b. AGUSTINUS AGUNG WIBOWO/Termohon PKPU II;
c. BAMBANG PURYANTO/Termohon PKPU III; dan
d. TJAHJANI BODRO LEKSONOWATI/Termohon PKPU IV;
Berada dalam keadaan PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya;
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU terhadap Termohon PKPU;
4. Menunjuk dan mengangkat:
RANTO MAULANA SAGALA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-169 AH.04.03-2021 tanggal 19 Maret 2021, beralamat kantor di Jalan Pagarsih Gg. Pesantren, No. 204, Bandung;
DR. KURNIAWANSYAH, S.H., M.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-14.AH.04.05-25 tanggal 13 Maret 2025, beralamat kantor di Jalan Nilam VIII No. 26, Bacang, Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang;
Sebagai Pengurus;
5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo dibacakan;
6. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara ini.
Atau
Apabila Yang Terhormat Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
