Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
82/Pdt.G/2019/PN Smg LIS DHIANAWATI TRIMANTO Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 82/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 20 Feb. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1LIS DHIANAWATI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1EPHIN APRIYANDANU, S.H., M.H. dan RekanLIS DHIANAWATI
Pihak
NoNama
1TRIMANTO
Pihak
Pihak
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;

3.Memerintahkan PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk menyerahkan Sertipikat yang dipegang masing-masing yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor: 385 dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 386 kepada TURUT TERGUGAT untuk dilakukan Pembetulan Gambar Situasi Letak Tanah dengan dan/atau tanpa dihadiri/persetujuan oleh TERGUGAT;

4.Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan Pembetulan Gambar Situasi Letak Tanah pada Sertipikat Hak Milik Nomor: 385/Mlatibaru yang dipegang oleh PENGGUGAT dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 386/Mlatibaru yang dipegang oleh TERGUGAT;

5.Menyatakan kerugian materiil dan imateriil yang dialami oleh PENGGUGAT  adalah sebagai berikut:

a.Kerugian Materiil

-Tanah yang ditempati oleh PENGGUGAT dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 386 tahun 1997 tidak bisa dijadikan modal usaha karena tidak bisa dijadikan jaminan pada Bank untuk mendapatkan modal usaha pada tahun 2017 yang apabila dinilai dengan uang senilai                      Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

-Proses pengeluaran biaya untuk mengurus perkara ini senilai                              Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

b.Kerugian Immateriil

Berupa rasa was-was, khawatir dan terbebani pikiran PENGGUGAT karena TERGUGAT meminta ganti rugi kepada PENGGUGAT dan adanya kendala terhadap Gambar Situasi Letak Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 386 sebesar Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah);

Sehingga Total kerugian MATERIIL dan IMMATERIIL adalah sebesar Rp26.100.000.000,- (dua puluh enam milyar seratus juta rupiah);

6.Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT;

7.Menghukum TERGUGAT membayar denda keterlambatan melaksanakan putusan (dwangsoom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per harinya sampai putusan tersebut dilaksanakan;

8.Menyatakan Putusan yang belum berkekuatan hukum tetap ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;

9.Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT;

Atau ;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak