Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
82/Pdt.G/2019/PN Smg | LIS DHIANAWATI | TRIMANTO | Permohonan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Feb. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 82/Pdt.G/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Feb. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2.Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 3.Memerintahkan PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk menyerahkan Sertipikat yang dipegang masing-masing yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor: 385 dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 386 kepada TURUT TERGUGAT untuk dilakukan Pembetulan Gambar Situasi Letak Tanah dengan dan/atau tanpa dihadiri/persetujuan oleh TERGUGAT; 4.Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan Pembetulan Gambar Situasi Letak Tanah pada Sertipikat Hak Milik Nomor: 385/Mlatibaru yang dipegang oleh PENGGUGAT dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 386/Mlatibaru yang dipegang oleh TERGUGAT; 5.Menyatakan kerugian materiil dan imateriil yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebagai berikut: a.Kerugian Materiil -Tanah yang ditempati oleh PENGGUGAT dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 386 tahun 1997 tidak bisa dijadikan modal usaha karena tidak bisa dijadikan jaminan pada Bank untuk mendapatkan modal usaha pada tahun 2017 yang apabila dinilai dengan uang senilai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); -Proses pengeluaran biaya untuk mengurus perkara ini senilai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah); b.Kerugian Immateriil Berupa rasa was-was, khawatir dan terbebani pikiran PENGGUGAT karena TERGUGAT meminta ganti rugi kepada PENGGUGAT dan adanya kendala terhadap Gambar Situasi Letak Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 386 sebesar Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah); Sehingga Total kerugian MATERIIL dan IMMATERIIL adalah sebesar Rp26.100.000.000,- (dua puluh enam milyar seratus juta rupiah); 6.Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT; 7.Menghukum TERGUGAT membayar denda keterlambatan melaksanakan putusan (dwangsoom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per harinya sampai putusan tersebut dilaksanakan; 8.Menyatakan Putusan yang belum berkekuatan hukum tetap ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya; 9.Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT; Atau ; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |