Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
344/Pid.B/2024/PN Smg RAYUN SYAHPUTRA, S.H., M.H. 1.DHANU INDRA ADI DARMA Bin MARGONO
2.IMAM TOBIIN Bin SAEFUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 344/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2973/M.3.10/Eoh.2/6/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa 1. DHANU INDRA ADI DARMA Bin MARGONO  bersama-sama dengan terdakwa 2. IMAM TOBIIN Bin SAEFUDIN, pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 22.00 wib dan sekira pukul 22.15 wib atau setidak tidaknya pada suatu  waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di ladang/kebun milik saksi SEMIN Bin SUPAAT (Alm) yang beralamat di Jl. Karangroto Rt. 001 Rw. 004 Kel. Karangroto Kec. Genuk Kota Semarang dan bertempat di ladang/kebun milik saksi NGATNO Bin MAT YASIN (Alm)  yang beralamat di Jl. Karangroto Rt. 001 Rw. 004 Kel. Karangroto Kec. Genuk Kota Semarang atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis maka dijatuhkan hanya satu pidana

Pihak Dipublikasikan Ya