Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
550/Pdt.G/2025/PN Smg EVI KRISTIJANTI 1.ERVANI ADI NUGROHO
2.FATIMATUZ ZAHROH
3.BPR Gunung Rizki
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 550/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1EVI KRISTIJANTI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ALI LUBAB, S.H., M.H.EVI KRISTIJANTI
Pihak
NoNama
1ERVANI ADI NUGROHO
2FATIMATUZ ZAHROH
3BPR Gunung Rizki
Pihak
Pihak
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Mengabulkan gugatan Penggugat;

2. Menyatakan  Penggugat adalah Pembeli yang Beritikad Baik ;

3. Menyatakan Jual Beli Tanah dan Bangunan di jalan Menoreh Timur III No. 2 Kav. 14 A, Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, dengan batas – batas sebagai berikut :

  • Sebelah utara               : Yudhi
  • Sebelah Timur             : Wimpi
  • Selatan                        : Jalan
  • Barat                                        : Jalan

antara  Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II  adalah  Sah menurut Hukum

 

4. Menyatakan Tanah dan Bangunan yang diatasnya Sertifikat HGB No. 01287 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 69 m?2; dari Luas 107 m?2;  dan Pecahan sertifikat dari Sertifikat induk HGB No. 01326 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 5 m?2;  yang terletak di jalan Menoreh Timur III No 2 Kav. 14A, Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang adalah Milik  Penggugat;

5. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menjaminkan Sertifikat HGB No. 01287 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 69 m?2;  dari Luas 107 m?2;  dan Pecahan sertifikat dari  Sertifikat induk HGB No. 01326 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 5 m?2;  yang terletak di jalan Menoreh Timur III No 2 Kav. 14A , Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang adalah Perbuatan Melawan Hukum ;

6. Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang menerima jaminan atas  objek sengketa dari Tergugat I dan Tergugat II adalah suatu kecerobohan karena Objek Sengketa Telah di jual Tergugat I dan Tergugat II kepada  Penggugat  pada Tahun  2019 serta objek tersebut telah di tempati oleh Penggugat dan Perbuatan Tergugat III tidak mengedepankan prinsip kehati – hatian karena Prinsip tersebut merupakan prinsip wajib dalam perbankan adalah Perbuatan melawan Hukum

7. Menyatakan tidak berkekuatan hukum atau Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Perjanjian Kredit  yang menjaminkan Tanah dan Bangunan  Pecahan dari  Sertifikat HGB No. 01287 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 69 m?2;  dari Luas 107 m?2;  dan Pecahan sertifikat  dari  Sertifikat induk  HGB No. 01326 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 5 m?2;  yang terletak di jalan Menoreh Timur III No 2 Kav. 14A, Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang;

8. Menyatakan Hak Tanggungan yang di bebankan menjaminkan  pada Tanah dan Bangunan Sertifikat HGB No. 01287 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 69 m?2;  dari Luas 107 m?2;  dan Pecahan sertifikat  dari  Sertifikat induk HGB No. 01326 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 5 m?2;  yang terletak di jalan Menoreh Timur III No 2 Kav. 14A,  Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II adalah tidak berkekuatan hukum tetap atau Tidak Sah dan Batal Demi Hukum.

9. Menghukum Tergugat III untuk Mengembalikan Sertifikat HGB No. 01287 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 69 m?2;  dari Luas 107 m?2;  dan Pecahan sertifikat  dari  Sertifikat induk  HGB No. 01326 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 5 m?2;  yang terletak di jalan Menoreh Timur III No 2 Kav. 14A, Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang kepada Penggugat selanjutnya selanjutnya Penggugat melakukan penandatanganan akta jual beli Tanpa Kehadiran Tergugat I dan Tergugat II dihadapan PPAT yang kemudian akan dilanjutkan Pemecahan sertifikat dan balik sertifikat nama atas Penggugat , di tempat Turut Tergugat;

10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa setiap harinya keterlambatan atas pengembalian Sertifikat HGB No. 01287 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 69 m?2;  dari Luas 107 m?2;  dan Pecahan sertifikat dari Sertifikat induk HGB No. 01326 atas nama FATIMATUZ ZAHROH( Tergugat II) dengan Luas 5 m?2;  yang terletak di jalan Menoreh Timur III No 2 Kav. 14A, Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada  Penggugat

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ;

Atau

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak