Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
80/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg | Hartanto,S.H. | 1.AMIN SUKOCO, S.K.M., M.K.M. 2.KUSMAWATI, S.K.M., S.Tr.Keb |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||
Nomor Perkara | 80/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2194/M.3.33/Ft.3/08/2025 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Dakwaan | PERTAMA PRIMAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. SUBSIDIAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ATAU KEDUA : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |