Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
149/Pid.Sus/2024/PN Smg SLAMET MARGONO, SH, MH SARTO bin SUWARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1420/M.3.10/Enz.2/03/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------ Bahwa ia Terdakwa SARTO Bin SUWARNO pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024, sekira pukul 16:15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di dalam area Pemakaman Umum Kalimaling, Jl. Dawung Raya, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jenis shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu seberat 8,52130 gram.

 

--------------- Perbuatan Terdakwa SARTO Bin SUWARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

 

SUBSIDAIR

--------------- Bahwa ia Terdakwa SARTO Bin SUWARNO pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024, sekira pukul 16:15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di dalam area Pemakaman Umum Kalimaling, Jl. Dawung Raya, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu seberat 8,52130 gram.

 

--------------- Perbuatan Terdakwa SARTO bin SUWARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

Pihak Dipublikasikan Ya