Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
13/Pid.Pra/2024/PN Smg PROF.Dr.H.WIDHI HANDOKO,SH.Sp.N. 1.DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA TENGAH
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat ---
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan

 

Berdasarkan uraian alasan – alasan hukum tersebut di atas, PEMOHON dengan segala kerendahan hati mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Semarang cq. Hakim Pemeriksa Perkara Praperadilan a quo berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

 

 

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON I dalam perkara dugaan tindak pidana  “FITNAH DAN ATAU PENGADUAN PALSU” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUH Pidana dan atau Pasal 220 KUH Pidana, berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/65/VI/RES.1.18/2024/Ditreskrimum tanggal 19 Juni 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor : B/956/VI/RES.1.18/2024/Ditreskrimum  tanggal 19 Juni 2024 Hal :  Pemberitahuan Penetapan Tersangka adalah tidak berdasar hukum dan  tidak sah,  oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri PEMOHON;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/50/II/RES.1.18/2024/Ditreskrimum  tanggal 29 Februari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/37/II/RES.1.18/2024/Ditreskrimum tanggal 29 Februari 2024, yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/149/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 15 Juni 2023 atas nama Pelapor CHRISTIAN HARYADI, S.H., M.Kn. selaku Kuasa dari YUALITA WIDYADHARI, S.H., M.Kn. dan TRI FIRDAUS AKBARSYAH, S.H., M.H. adalah tidak berdasar hukum dan tidak sah, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri PEMOHON;
  4. Menyatakan Penyidikan dan upaya hukum lain yang menjadi turutannya yang dilakukan oleh TERMOHON I terhadap diri PEMOHON adalah tidak berdasar hukum dan  tidak sah, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri PEMOHON;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON I untuk menghentikan Penyidikan dan upaya hukum lain yang menjadi turutannya terkait perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON;
  6. Menyatakan tindakan TERMOHON II yang menerbitkan Surat  Nomor : B – 5836/M.3.4/Eku.1/10/2024 yang ditujukan kepada TERMOHON I, Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara pidana atas nama Tersangka Prof. Dr.H.  Widhi Handoko, S.H., Sp.N. Bin (Alm) Muhammad Juri (ic. PEMOHON) sudah dinyatakan lengkap (P.21) adalah tidak berdasar hukum dan tidak sah, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri PEMOHON;
  7. Memulihkan Hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya;
  8. Menghukum  TERMOHON I dan TERMOHON II untuk membayar biaya perkara secara tangggung-renteng.

 

SUBSIDAIR:

  • Mohon putusan seadil-adilnya dalam peradilan yang baik (ex aequo ex bono).

 

Demikian permohonan Praperadilan dari PEMOHON.

Dengan diiringi ucapan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya