Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
131/Pdt.P/2025/PN Smg Maria Ludwina Dwi Wahyuningsih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 131/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Maria Ludwina Dwi Wahyuningsih
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan menunjuk Pemohon (MARIA LUDWINA DWI WAHYUNINGSIH) sebagai Wali dari cucu Pemohon yang belum dewasa Bernama MARTHA AUDREY FRISCA GIENOVEVA untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (khusus) untuk menjual sebidan tanah sengan Sertifikat Hak Milik No. 05024 Kelurahan Kalipancur Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah dengan luas 283m2 yang kepemilikannya tercatat atas nama Pemohon ;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepasa Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak