Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohona Pemohon ;
- Menetapkan menunjuk Pemohon (SITI ADMINI) untuk mewakili anak yang Pemohon yang belum dewasa bernama : MALIHATUL HUSNA AZ-ZAHRA, perempuan lahir pada tanggal 15 Juli 2008, untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal – hal tertentu ( Khusus) untuk menjaminkan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 03291 Kelurahan Kalicari , kecamatan Pedurungan, Kotamadya Semarang , propinsi Jawa Tengah dengan Luas ± 130 m2 yang kepemilikannya atas nama almarhum suami pemohon ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|