PRIMAIR :
--------- Bahwa terdakwa Alfredo Maulana Hafidh alias Aldo bin Imanu Surya Haksara bersama dengan saksi Ali Shabana (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 18.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di rumah saksi Happy Adi Kusuma Jl. Pergiwati I No. 2 Rt 005 Rw 006 Kelurahan Bulu Lor Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------
SUBSIDIAIR :
----------- Bahwa terdakwa Alfredo Maulana Hafidh alias Aldo bin Imanu Surya Haksara bersama dengan saksi Ali Shabana (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 22.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di pintu masuk Jl. Mangga Raya Kelurahan Lamper Kidul Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------
|