Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
49/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Banyumanik 1.ANI PUJI ASTUTI
2.EKO HADI SUPRIYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Banyumanik
Pihak
Pihak
NoNama
1ANI PUJI ASTUTI
2EKO HADI SUPRIYANTO
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 30.898.951,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 98703552/3036/12/22 tanggal  16 - 12 - 2022;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 98703552/3036/12/22 tanggal 16 - 12 - 2022;

Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp  30.898.951,- ( Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh SatuRupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Pokok  Rp.  13.319.896,-

Tunggakan Bunga  Rp.  17.579.055,-

Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp  30.898.951,- ( Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh SatuRupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Pokok  Rp.  13.319.896,-

Tunggakan Bunga  Rp.  17.579.055,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan KEMBANGARUM, Kecamatan SEMARANG BARAT, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 02213 atas nama SAMI HARTATIK, EKO HADI SUPRIYANTO DAN DWI FEBIANDIANTO, dengan luas 228 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 1730/KEMBANGARUM/2000 tanggal 04-12-2000

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak