Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
23/Pdt.G.S/2020/PN Smg | PT. BPR Citra Darian | 1.Sukanah 2.Kusnan |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G.S/2020/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Mar. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 80.500.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ; Penggugat memohon kepada majelis hakim supaya debitur/Nasabah untuk melunasi seluruh fasilitas pinjaman yang tercatat di Bank sebesar Rp 80.500.000,-(Delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah ). 2.Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat ( Wanprestasi ) kepada penggugat ; 3.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul 4.Memohon kepada Majelis Hakim apabila di kemudian hari tergugat juga belum melunasi maka penggugat memohon kepada bapak/ibu majelis hakim selanjutnya untuk mengeksekusi HT atas jaminan yang diagunkan di PT. BPR Citra Darian berupa tanah Pekarangan dengan no Sertikat 2190, luas 2.490 M2 an , Sukanah lokasi : Mijen Semarang . Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |