Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
23/Pdt.G.S/2020/PN Smg PT. BPR Citra Darian 1.Sukanah
2.Kusnan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2020/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. BPR Citra Darian
Pihak
Pihak
NoNama
1Sukanah
2Kusnan
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 80.500.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;

Penggugat memohon kepada majelis hakim supaya debitur/Nasabah untuk melunasi seluruh fasilitas pinjaman  yang tercatat di Bank sebesar Rp 80.500.000,-(Delapan puluh  juta lima ratus ribu rupiah ). 

2.Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat ( Wanprestasi ) kepada penggugat ;

3.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

4.Memohon kepada Majelis Hakim apabila di kemudian hari tergugat juga belum melunasi maka penggugat memohon kepada bapak/ibu majelis hakim selanjutnya untuk mengeksekusi HT atas  jaminan  yang diagunkan di PT. BPR Citra Darian berupa tanah Pekarangan dengan no Sertikat 2190, luas 2.490 M2 an , Sukanah    lokasi : Mijen Semarang  .

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak