Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
473/Pid.B/2024/PN Smg PRIHANANTO, S.H., M.H. 1.DIMAS JAILANI Bin DJUMAIN
2.PRATIKA ADI SETYANINGRUM Binti ADI SUPRIYONO
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 473/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4141/M.3.10/Eoh.2/08/2024
Pihak
NoNama
1PRIHANANTO, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1DIMAS JAILANI Bin DJUMAIN[Penahanan]
2PRATIKA ADI SETYANINGRUM Binti ADI SUPRIYONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa I Dimas Jailani  Bin Djumain dan terdakwa II Pratika Adi Setyaningrum Binti Adi Supriyono secara bersama sama  pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIb atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat  di Masjid Roudhotul Mukminin Kp. Sriging Kel. Patemon Kec. Gunungpati Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa,  mereka  terdakwa tanpa ijin dari pemiliknya  telah mengambil barang sesuatu berupa, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain terdakwa  yaitu milik Masjid Roudhotul Mukminin, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan  untuk masuk ketempat melakukan kejahatan  atau untuk mencapai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, namun perbuatan tersebut tidak sampai selesai/tidak terlaksana dikarenakan bukan kehendak mereka para Terdakwa.

 

Perbuatan mereka terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan  ke - 5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya