Dakwaan |
------------ Bahwa terdakwa Nurul Huda Zulkarnaen Bin Teguh Pujadi pada hari Kamis tanggal 08 Agustus tahun 2024 sekira pukul 23.45 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Wiroto IV Nomor 8 RT 05 RW 05 Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.
|