| Petitum | 
				PRIMER 
 - Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (3); dan Uang penggantian hak Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Sebesar Rp. 97.011.542,-(Sembilan puluh tujuh juta sebelas ribu lima ratus empat puluh dua rupiah) secara tunai, dengan Perincian sebagai berikut :
 
 
 
 
  
   | 
    Hak Pekerja 
    | 
   
   
    | 
   
   
    | 
   
  
   | 
   
    | 
   
   
    - x 9 x Rp. 3.454.827,-
 
    
    | 
   
      Rp. 62.186.886,- 
    | 
   
  
   
   
    - Uang Penghargaan Masa Kerja
 
    
    | 
   
   
    - x 10 x  Rp. 3.454.827,-
 
    
    | 
   
      Rp. 34.548.270,- 
    | 
   
  
   | 
   
    | 
   
     (Rp. 3.454.827,- : 25) x 2 
    | 
   
    Rp. 276.386,-R - 
    | 
   
  
   | 
    Jumlah total hak yang diberikan 
    | 
   
     Rp. 97.011.542,- 
    | 
   
 
 
  
 - Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan ini;
 
 - Menyatan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbarr Bij Voorraad), walaupun ada perlawanan (verzet) atau kasasi;
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
  |