Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
41/Pid.B/2025/PN Smg | RAYUN SYAHPUTRA, S.H., M.H. | ATIK FEBRIANI binti (Alm) SUBIYANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Penggelapan |
Nomor Perkara | 41/Pid.B/2025/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Feb. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 543/M.3.10/Eoh.2/1/2025 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | ---------Bahwa Terdakwa ATIK FEBRIANI Binti (Alm) SUBIYANTO baik sendiri atau pun bersama sama dengan sdri. NOVITA RIZAYANA Z S (DPO) pada waktu, hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali sekira bulan Maret tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2023 atau atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di kantor CV Sahabat Baja Semarang yang beralamat di Jl Perintis Kemerdekaan No. 251 Kel Srondol Kulon Banyumanik Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu.
--------Perbuatan terdakwa ATIK FEBRIANI Binti (Alm) SUBIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |