| Kembali | 
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara | 
| 493/Pid.Sus/2025/PN Smg | SETIONO, SH | BAGUS KRISMA MUKTI anak dari BAMBANG SURONO | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 493/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 57/M.3.10/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Pihak | 
					
  | 
			||||||
| Pihak | 
					
  | 
			||||||
| Pihak | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Priimair 
 --------------- Bahwa ia terdakwa BAGUS KRISMA MUKTI anak dari BAMBANG SURONO, pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira Pukul 14.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, bertempat di Gang Sambiroto 5 Rt.005 Rw.002 Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), berupa YARINDO dengan jumlah/ keseluruhan 32.000.(tiga puluh dua ribu tablet) yang disisihkan sejumlah 10 (sepuluh) butir tablet berlogo “Y dan DEXTROMETHORPHAN dengan jumlah keseluruhan 100 tablet warna ,disisihkan sejumlah 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “DMP”. 
 
 ----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) UU. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---- 
 Subsidiair --------------- Bahwa ia terdakwa BAGUS KRISMA MUKTI anak dari BAMBANG SURONO , pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira Pukul 14.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, bertempat di Gang Sambiroto 5 Rt.005 Rw.002 Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud padal 145 ayat (1), berupa YARINDO dengan jumlah/ keseluruhan 32.000.(tiga puluh dua ribu tablet) yang disisihkan sejumlah 10 (sepuluh) butir tablet berlogo “Y dan DEXTROMETHORPHAN dengan jumlah keseluruhan 100 tablet warna ,disisihkan sejumlah 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “DMP”. 
 
 ----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -----------  | 
			||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
	