Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
15/Pid.Pra/2024/PN Smg | HENDRA HALIM | KANTOR POL,RESTABES SEMARANG | Pencabutan Perkara |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 15/Pid.Pra/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 29 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | ---- | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Petitum Permohonan | Menerima permohonan Pemohon “Pra Peradilan” untuk seluruhnya.
Menyatakan tindakan Termohon terhadap Pemohon dalam proses penetapan TERSANGKA dan PENAHANAN dalam dugaan Dugaan Tindak Pidana pasal 363 KUHP, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah Penetapan TERSANGKA dan PENAHANAN atas diri Pemohon Oleh Termohon tanpa adanya surat atau dokumen yang diberikan kepada keluarga Pemohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Perkara di Polrestabes Semarang atas nama HENDRA HALIM alias Budi Liem, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) da?am perkara aquo.
Memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan Pemohon HENDRA HALIM alias Budi Liem dari Tahanan Porestabes Semarang dan mencabut status Tersangka atas diri Pemohon .
Memulihkan hak-hak Pemohon da?am keadaan semula, kedudukan dan harkat serta mar?abatnya serta nama baik.
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pemeriksa Pra Peradilan Pengadilan Negeri Semarang untuk memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |