Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
18/Pid.Pra/2023/PN Smg Maruli Agung Kurniawan, S.H Penyidik di unit III Subdit III Jatanras Distreskrimum Polda Jawa Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat ---
Pihak
NoNama
1Maruli Agung Kurniawan, S.H
Pihak
NoNama
1Penyidik di unit III Subdit III Jatanras Distreskrimum Polda Jawa Tengah
Pihak
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan tersangka terhadap diri Pemohon yang diduga melanggar Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasar surat perintah penyidikan SP.Sidik/292.a/X/2023, tanggal 5 Oktober 2023;

3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan tersangka terhadap diri Pemohon yang diduga melanggar Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena tidak pernah memberitahukan kepada Pemohon padahal sebagaimana diwajibkan dalam putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan;

4. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan tersangka dengan yang melanggar Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP berdasar surat perintah penyidikan SP.Sidik/292.a/X/2023, tanggal 5 Oktober 2023, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5. Menyatakan Penetapan yang dilakukan oleh Termohon dengan nomor S.Tap/154/X/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tanggal 24 Oktober 2023 berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana melanggar Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP berdasar surat perintah penyidikan SP.Sidik/292.a/X/2023, tanggal 5 Oktober 2023, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

6. Menyatakan Penyitaan yang dilakukan Termohon ditujukan ke Pemohon (bukan pemilik barang/bukan pembeli barang) adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya

9. Meembebankan biaya kepada Termohon;

Bahwa Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya