Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
451/Pdt.P/2024/PN Smg MEI HENI LIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 451/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1MEI HENI LIANI
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan :
  1. Risma Mawar Lestari Budiman, Perempuan, lahir di Semarang, 14 April 2008,
  2. Raffandra Wijaya Budiman, Laki-laki, lahir di Semarang, 10 Desember 2016,

berada dibawah pengampuan;

  1. Menetapkan Pemohon (Mei Heni Liani, Perempuan, lahir di Semarang, tanggal 8 Mei 1990) sebagai wali Pengampu dari :
  1. Risma Mawar Lestari Budiman, Perempuan, lahir di Semarang, 14 April 2008,
  2. Raffandra Wijaya Budiman, Laki-laki, lahir di Semarang, 10 Desember 2016,
  1. Memberi ijin kepada Pemohon (Mei Heni Liani, Perempuan, lahir di Semarang, tanggal 8 Mei 1990) untuk mewakili :
  1. Risma Mawar Lestari Budiman, Perempuan, lahir di Semarang, 14 April 2008,
  2. Raffandra Wijaya Budiman, Laki-laki, lahir di Semarang, 10 Desember 2016,

guna melakukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan keperluannya tersebut ;

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak