Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
641/Pid.B/2024/PN Smg NUR INDAH SETYONINGRUM, S.H., M.H. INDAH MEINARWATI binti (Alm) KUSWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 641/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6042/M.3.10/Eoh.2/10/2024
Pihak
NoNama
1NUR INDAH SETYONINGRUM, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1INDAH MEINARWATI binti (Alm) KUSWANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-----Bahwa terdakwa INDAH MEINARWATI binti (alm) KUSWANTO, sejak tanggal 3 Januari 2024 s/d. tanggal 16 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan januari 2024 s/d. bulan Februari 2024 bertempat di Kantor PT. GLX Kargo Logistik Semarang yang beralamat di Ruko Mutiara Marina No. 5A Kel. Tawangsari Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

 

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

-----Bahwa terdakwa INDAH MEINARWATI binti (alm) KUSWANTO, sejak tanggal 3 Januari 2024 s/d. tanggal 16 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan januari 2024 s/d. bulan Februari 2024 bertempat di Kantor PT. GLX Kargo Logistik Semarang yang beralamat di Ruko Mutiara Marina No. 5A Kel. Tawangsari Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

 

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya