Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
678/Pid.Sus/2024/PN Smg ZENNIA DIANISTIKA, S.H. ROMA ALMAHARDEKA Bin LILEK SOEDIHARYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 678/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6422/M.3.10/Enz.2/11/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa ROMA ALMAHARDEKA BIN LILEK SOEDIHARYO pada hari Senin tanggal 08 Juli  2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di depan Ayam Geprek Anjani Jl. Bugangan Raya Kelurahan Rejosari Kecamatan Semarang Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa ROMA ALMAHARDEKA BIN LILEK SOEDIHARYO pada hari Senin tanggal 08 Juli  2024 sekira pukul 22.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat  di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Bugangan 7-A No.27-B RT.004 RW.015 Kelurahan  Rejosari Kecamatan Semarang Timur  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya