Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
58/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg 1.Iko Setiyono Rudi Purnomo
2.Darul Muttaqien
PT. Sumber Alfaria Trijaya,Tbk. Cabang Cilacap Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 58/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

PETITUM :

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan :

 

  • Surat Keputusan nomor 01/SAT/HC/VIII/19 tentang Berakhirnya Hubungan Kerja Penggugat Iko Setiyo Rudi Purnomo tertanggal 20 Agustus 2019;
  • Surat Keputusan nomor 001/SAT/HC/VIII/20 tentang Berakhirnya Hubungan Kerja Penggugat Darul Muttaqien tertanggal 19 Agustus 2020;

Adalah batal demi hukum;

 

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat belum terputus;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat pada posisi dan jabatan semula dengan tetap membayar upah setiap bulannya;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar upah dan hak – hak lainnya yang biasa diterima oleh Para Penggugat selama belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :

 

Penggugat Iko Setiyo Rudi Purnomo

Upah bulan September 2019 s/d bulan Agustus 2024 :

60 x Rp. 2.428.031,-                                             = Rp. 145.681.860,-

 

Tunjangan Hari Raya Tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024 :

5 x Rp. 2.428.031,-                                               = Rp.   12.140.155,-   ±

  1.                                                                  Rp. 157.822.015,-

 

Penggugat Darul Muttaqien

Upah bulan September 2020 s/d bulan Agustus 2024 :

48 x Rp. 2.568.000,-                                             = Rp.   123.264.000,-

 

Tunjangan Hari Raya Tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024:

4 x Rp. 2.568.000,-                                               = Rp.     10.272.000,-   ±

  1.                                                                  Rp.  133.536.000,-

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak