Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
545/Pid.Sus/2024/PN Smg FARIDA, SH, MH SEPTA LISTIYONO bin SATIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 545/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4704/M.3.10/Enz.2/09/2024
Pihak
NoNama
1FARIDA, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1SEPTA LISTIYONO bin SATIMIN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa SEPTA LISTIYONO Bin SATIMIN bersama-sama dengan saksi VICKI WAHYU KURNIAWAN Bin SUTOMO SUNARSO (Alm) (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, bertempat di tepi jalan depan Mess Wijaya Kusuma Jl. Mayjend Sutoyo, Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atau setidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa SEPTA LISTIYONO Bin SATIMIN bersama-sama dengan saksi VICKI WAHYU KURNIAWAN Bin SUTOMO SUNARSO (Alm) (berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, bertempat di tepi jalan depan Mess Wijaya Kusuma Jl. Mayjend Sutoyo, Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atau setidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya