Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
253/Pid.Sus/2025/PN Smg | PANJI SUDRAJAT, SH, MH. | JUJUK HARIYANTO bin SUHARDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 253/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3055 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : -------Bahwa terdakwa JUJUK HARIYANTO bin SUHARDI, pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Raya Gapura Perumahan Pucanggading, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak atau berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu-shabu.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------
SUBSIDIAIR : -------Bahwa terdakwa JUJUK HARIYANTO bin SUHARDI, pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 bertempat halaman Rumah Perum Bringin Permai RT.005/RW.015, Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |