Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
162/Pdt.G/2018/PN Smg | ACHMAD CHAFID | T U K I M I N | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Apr. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||
Nomor Perkara | 162/Pdt.G/2018/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Apr. 2018 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | - | ||||
Pihak | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | I.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
II.Menyatakan sah jual beli di bawah tangan antara Penggugat dan Tergugat, atas sebidang tanah sebidang tanah pekarangan, sertifikat Hak Milik No. 02839/Kel..Gemah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, Surat Ukur tanggal :18-11-1999, No. 1879 /GEMAH/ 1999, Luas + 122 m2, atas nama pemegang Hak TUKUMIN ( Tergugat ), sekarang setempat dikenal dengan Jl. Gemah Raya I RT.001 / RW.005 Kel. Gemah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang ;
III.Menyatakan bahwa Tergugat telah Wanprestasi / Ingkar janji karena tidak menindak lanjuti atas jual beli sebidang tanah pekarangan tersebut dengan proses balik nama sertifikat dari semula atas nama Tergugat ( TUKIMIN ) menjadi atas nama Penggugat ( ACHMAD CHAFID ) ;
IV.Menyatakan demi hukum memberi ijin kepada Penggugat sebagai pemilik sah, untuk mengajukan proses balik nama sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Kota Semarang atas sertifikat Hak Milik No. 02839 / Kel.Gemah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah dari semula atas nama Tergugat ( TUKIMIN ) menjadi atas nama Penggugat ( ACHMAD CHAFID ) ;
V.Membebankan biaya perkara Gugatan ini menurut hukum ;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |