Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
638/Pid.Sus/2024/PN Smg KHANSA QANIA FEBIANI,S.H TITUS SULISTIANA Als. CRISTINE binti (Alm) SUYATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 638/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5871/M.3.10/Enz.2/10/2024
Pihak
NoNama
1KHANSA QANIA FEBIANI,S.H
Pihak
NoNamaPenahanan
1TITUS SULISTIANA Als. CRISTINE binti (Alm) SUYATNO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------- Bahwa Terdakwa TITUS SULISTIANA Als CRISTINE Binti (Alm) SUYATNO, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 09.55 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di belakang pasar Gayamsari Jl. Tanggul, Kel. Gayamsari, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----------- Bahwa perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------

 

 

Subsidair

 

-------- Bahwa Terdakwa TITUS SULISTIANA Als CRISTINE Binti (Alm) SUYATNO, pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024, sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024,, bertempat di belakang pasar Gayamsari Jl. Tanggul, Kel. Gayamsari, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----------- Bahwa perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya