Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatahkan sah dan berkekuatan hukum ;
- Surat Perjanjian Kerjasama yang dibuat pada tanggal 13 Maret 2012 dengan Nomor 01A/PK/RSHB/III/2012 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pengembalian dana tambahan modal/Investasi sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ditambah keuntungan/profit sebesar Rp.1.260.607.500,- (satu milyar dua ratus enam puluh juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp.4.260.607.500,- (empat milyar dua ratus enam puluh juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) di kurangi pengembalian uang oleh Tergugat sebesar Rp.372.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah) jadi total sisa yang harus Tergugat kembalikan kepada Penggugat adalah sebesar Rp.3.888.607.500,- (tiga milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) kepada Penggugat secara tunai;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservutoire Beslag) terhadap rumah yang terletak sebagai berikut :
- Rumah Tinggal yang beralamat di Jl. Jangli Tlawah V No.22, Kelurahan Karanganyar Gunung, Kecamatan Candi Sari, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah;
- Rumah Tinggal yang beralamat di Jl. Kartanegara Selatan No.03, RT.006, RW.002, Kelurahan Peleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dari proses Gugatan, Sita, Eksekusi dan Lelang, Atau,
|