Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
415/Pid.B/2024/PN Smg | Puji Andrayani , SH | RENDI WANTINO Bin JAPRIWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 415/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3631/M.3.10/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ---------------Bahwa terdakwa RENDI WANTINO Bin JAPRIWAN, pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar jam 02.00 Wib dan pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar jam 08.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Toko TAZKIYA STORE Jl. Urip Sumoharjo Kelurahan Karanganyar Kecamatan Tugu Kota Semarang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu
SUBSIDAIR ---------------Bahwa terdakwa RENDI WANTINO Bin JAPRIWAN, pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar jam 02.00 Wib dan pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar jam 08.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Toko TAZKIYA STORE Jl. Urip Sumoharjo Kelurahan Karanganyar Kecamatan Tugu Kota Semarang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |