| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 15/Pid.B/2026/PN Smg | NUR INDAH SETYONINGRUM, S.H., M.H. | AGUS SETIAWAN Alias GOSONG Bin KASMIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Pencurian |
| Nomor Perkara | 15/Pid.B/2026/PN Smg |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Jan. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 201/M.3.10/Eoh.2/01/2026 |
| Pihak | |
| Pihak | |
| Pihak | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Ke-satu: ----------Bahwa Terdakwa AGUS SETIAWAN Alias GOSONG Bin KASMIN pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Ngemplak RT. 006 RW. 009 Kel. Tandang Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak dikehendaki atau dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakuakn dengan cara merusak, embongkar, memotong , memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf e dan f UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana -----------------
ATAU: Ke-dua: ----------Bahwa Terdakwa AGUS SETIAWAN Alias GOSONG Bin KASMIN pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Ngemplak RT. 006 RW. 009 Kel. Tandang Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pencurian yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP----------------- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
