| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat (PT BNI Life Insurance) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Turut Tergugat (Uswatun Khasanah) merupakan bagian dari hubungan keagenan yang menimbulkan tanggung jawab hukum bagi Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat klaim asuransi sebesar Rp 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta) rupiah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 245.000.000,- dan kerugian immateril sebesar Rp 117.600.000,-;
- Menghukum Tergugat PT BNI Life Insurance untuk melaksanakan putusan ini dengan seketika dan sekaligus (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
- Menyatakan Turut Tergugat wajib tunduk dan taat pada putusan perkara ini, tanpa dimintai prestasi apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
|