| Petitum | 
				
 - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
 
 - Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Agunan Kredit Tergugat, yaitu:
 
 
 - Sertifikat Hak Milik Nomor : 02271, seluas ± 242 m?2; (lebih kurang duaratus empatpuluh dua meter persegi), Surat Ukur Nomor : 11.01.07.04.02473/1998 tanggal 06-01-1998, terletak di Kel. Purwoyoso, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, tercatat atasnama Aris Kundono;
 
 
 - Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan pinjaman secara sekaligus kepada Penggugat, sesuai dengan kerugian yang di derita Penggugat, yaitu sebesar Rp. 306.332.400,- (tigaratus enam juta tigaratus tigapuluh duaribu empat ratus rupiah), dengan rincian :
  
  - Sisa Pokok Pinjaman       : Rp. 57.000.000,-
 
  - Bunga Tunggak                : Rp. 51.450.000,-
 
  - Denda                              : Rp. 197.882.400,- (dihitung dari   0,3% untuk setiap hari keterlambatan)
 
  
  
 - Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Agunan Kredit kepada Penggugat;
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
 
   |