Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan menunjuk Pemohon (Kho Sri Djendrawati) sebagai orangtua Mewakili anak yang belum dewasa bernama: Zerlina Yovita, Perempuan lahir di Semarang pada tanggal 15 April 2003 Untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu untuk Sertifikat HM No. 01232 yang terletak di Kelurahan Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang seluas 65m2 yang kepemilikannya atas nama Dwi Soewito Santoso Tirtosimono
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
|