Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
214/Pdt.G/2025/PN Smg | SODIK | Hartono | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 214/Pdt.G/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini. 3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikat baik; 4. Menetapkan kwitansi pembayaran atas transaksi jual beli antara Penggugat dan Tergugat terhadap sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 02218 seluas 215 m2 ( Dua Ratus Lima Belas meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atas nama Hartono tertanggal 31 Maret 2006 sebesar Rp 35 .000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah) antara Penggugat dan Tergugat sah menurut hukum; 5. Menetapkan secara hukum jual beli tanah pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp 35 Juta. (Tiga puluh lima juta rupiah) berdasarkan kwitansi pembayaran antara Penggugat dan Tergugat adalah mengikat pada pihak yang menandatanganinya; 6. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sertifikat Hak Milik No Nomor 02218 seluas 215 m2 ( Dua Ratus Lima Belas meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik Kota Semarang terdaftar atas nama Hartono; 7. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan proses balik nama sertifikat Hak Milik Nomor 02218 seluas 215 m2 ( Dua Ratus Lima Belas meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik Kota Semarang adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 8. Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat digunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Sertifikat Hak MilikNo 02218 seluas 215 m2 ( Dua Ratus Lima Belas meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atas nama Hartono ke atas nama Penggugat Sodik; 9. Menyatakan sah secara hukum Penggugat berhak untuk mengajukan Permohonan Balik Nama Sertifikat Hak Milik atas sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik No mor 02218 seluas 215 m2 ( Dua Ratus Lima Belas meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik Kota Semarang terdaftar atas nama Hartono menjadi atas nama Penggugat Sodik; 10. Menyatakan bahwa Tergugat dan Penggugat dibebaskan untuk membayar PPh Final, membebaskan Penggugat untuk melampirkan bukti pembayaran PPh final dan bukti validasi PPh final untuk keperluan balik nama sertifikat Hak Milik Nomor 02218 seluas 215 m2 ( Dua Ratus Lima Belas meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik Kota Semarang terdaftar atas nama Hartono menjadi atas nama Penggugat Sodik; -Sebelah Utara : Kusnah - Sebelah Timur : Jalan -Sebelah Selatan: Jalan -Sebelah Barat: Suyantino yang semula atas nama Tergugat Hartono menjadi atas nama Pengugat Sodik; 12. Menghukum Penggugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan putusan perkara ini; 13. Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini menurut hukum; Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon diputus seadil adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |