1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya . ---------------------------------
2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) apabila menjual obyek sengketa melalui lelang karena Debiturnya sudah meninggal dunia dan sah pelunasan hutang sesuai dengan sisa pokok hutang dengan menjual obyek yang bukan sebagai obyek jaminan dengan meminta penghapusan bunga dan denda serta keberatan obyek jaminan dilaksanakan lelang selama dalam proses hukum ----------------------------------------
3. Menyatakan sah Penggugat berhak membantu saudara iparnya melakukan Pelunasan pembayaran sisa pokok pinjaman kredit ditempat Tergugat dengan menjual aset yang tidak dalam sengketa dan meminta penghapusan bunga dan denda. -------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat meminta dan memohon kepada Tergugat untuk menghentikan bunga dan denda selama Penggugat akan menjual aset yang bukan sebagai jaminan atau aset yang tidak dalam obyek sengketa untuk pelunasan pokok pinjaman karena sudah 6 (Enam) Tahun lamanya debitur / Sdr. Probojati Nugroho (Alm) dan istriya membayar bunga perbulannya kepada Tergugat secara lancar dan tertib.
5. Menyatakan sah menurut hukum apabila Penggugat meminta kepada Tergugat dan Turut Tergugat I untuk tidak melaksanakan Lelang obyek sengketa selama masih dalam proses hukum. -------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah menurut hukum apabila Penggugat meminta kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk menghormati proses hukum dengan tidak melaksanakan Lelang obyek sengketa agar terlaksana Tujuan Hukum yaitu Keadilan, Kepatuhan dan Kemanfaatan agar tercapai kemakmuran dan perdamaian. ------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat dengan menyatakan telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) apabila tidak menjalankan Tujuan Hukum dan tidak menghormati proses hukum dengan tetap melaksanakan Lelang obyek sengketa. ----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Sah Penggugat meminta Ganti Kerugian Material kepada Tergugat dan Turut Tergugat I sebesar Rp 24.000.000.000,- (Dua puluh empat milyar rupiah) apabila tetap melaksanakan Lelang dan apabila dalam Pelaksanaan Lelang ada Pemenangnya, Penggugat juga meminta Ganti Kerugian Immaterial yang tidak kurang dari Rp 9.000.000.000,00 (Sembilan milyar rupiah). --------------------------
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar Ganti Rugi materiil kepada Penggugat senilai Rp 24.000.000.000,- (Dua puluh empat milyar rupiah) dan uang Ganti Rugi Immateriil yang tidak kurang dari Rp 9.000.000.000,- (Sembilan milyar rupiah) secara tunai dan seketika dengan tanda bukti pembayaran yang sah apabila obyek sengketa tetap dilaksanakan lelang dan apabila dalam Pelaksanaan Lelang obyek sengketa dinyatakan ada pemenangnya dan apabila terbukti juga adanya peralihan hak terhadap obyek sengketa. -----------------------
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom ) sebesar Rp. 600.000,00 (Enam ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini yang telah mempunyai Kekuatan HukumTetap sampai dengan pelunasan uang Ganti Rugi Material dan Immaterial apabila obyek sengketa ada pemenangnya dan dapat beralih hak. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya sejak putusan perkara ini berkekuatan Hukum Tetap. ---------
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada permohonan upaya Banding, Kasasi, PK maupun Verzet. ------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sampai dengan selesai.
|