Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
108/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Mrican 1.HARWANTO
2.SRI WURYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 108/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Mrican
Pihak
Pihak
NoNama
1HARWANTO
2SRI WURYANTI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 30.508.200,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor PK1912M3WI/6057/12/2019 tanggal  09-12-2019;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor PK1912M3WI/6057/12/2019 tanggal  09-12-2019;
  5. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 30.508.200,- ( Tiga puluh juta lima ratus delapan ribu dua ratus rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  17.208.200,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  13.300.000,-

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp. 30.508.200,- ( Tiga puluh juta lima ratus  delapan ribu dua ratus rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  17.208.200,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  13.300.000,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan SAMBIROTO, Kecamatan TEMBALANG, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 2761 atas nama HARWANTO, dengan luas 171 m2  berdasarkan Surat Ukur No. 12484/1985 tanggal 15-11-1985 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak