Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
404/Pdt.G/2024/PN Smg SUCIPTO, S.H, M.H. IKA FATMA DEWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 404/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SUCIPTO, S.H, M.H.
Pihak
Pihak
NoNama
1IKA FATMA DEWI
Pihak
Pihak
NoNama
1PT.SAMUDRA MAS MEDIKA
2KLINIK MITRAKITA SEMARANG
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  • Kerugian materiel :

Bahwa Tergugat belum melakukan pembayaran honor advokat pada KANTOR ADVOKAT SUCIPTO, S.H., M.H. & REKAN sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;

  • Kerugian immateriel :

Bahwa dengan tidak dibayarnya honor advokat pada KANTOR ADVOKAT SUCIPTO, S.H., M.H. & REKAN oleh Tergugat, Penggugat merasa terganggu dan tertekan batinnya yang jika dihitung dengan uang adalah sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) ;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta milik Tergugat atau dengan sita jaminan gaji Tergugat di tempat bekerja Tergugat pada perusahaan milik Para Turut Tergugat dengan pembayaran melalui pemotongan gaji Tergugat sebesar Rp 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah), dengan bantuan Para Turut Tergugat ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa  (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat membayar kerugian materiel maupun immateriel kepada Penggugat sebesar Rp. 55. 000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) ;
  3. Menyatakan sebagai hukumnya dalam perkara ini putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun  ada verzet, banding, kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Voorrad) ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak