Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
286/Pdt.G/2025/PN Smg PT ASIA HAKARYA ABADI 1.MUHAMMAD FAIRUZ ZAHIR
2.MUHAMMAD LATIFUN NAIM
3.WAHYU IMAM SAPUTRA
4.ALFISYAR SETIAJI IBRAHIM
5.RIZKI AFANDI PUTRA
6.ANDRE SETIAWAN
7.AJIE WIBOWO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 286/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT ASIA HAKARYA ABADI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1LUSIUS MARIA BRAM BINTANG FERDINANTAPT ASIA HAKARYA ABADI
Pihak
NoNama
1MUHAMMAD FAIRUZ ZAHIR
2MUHAMMAD LATIFUN NAIM
3WAHYU IMAM SAPUTRA
4ALFISYAR SETIAJI IBRAHIM
5RIZKI AFANDI PUTRA
6ANDRE SETIAWAN
7AJIE WIBOWO
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Tergugat I, III, IV, V, VI dan VII untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 261.852.078,38 (dua ratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu tujuh puluh delapan koma tiga puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
    1. Tergugat I mengganti kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
    2. Tergugat II mengganti kerugian sebesar Rp. 141.852.078,38 (seratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu tujuh puluh delapan koma tiga puluh  delapan rupiah);
    3. Tergugat III mengganti kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
    4. Tergugat IV mengganti kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
    5. Tergugat V mengganti kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
    6. Tergugat VI mengganti kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
    7. Tergugat VII mengganti kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  4. Menyatakan sah Sita Conservatoir Beslag atas Objek Jaminan sebagai berikut :
    1. Nama Tertera : EDY PURWANTO, Sepeda Motor merk Honda Revo, Warna Hitam, Nopol H 5330 CY Nomor Rangka : MH1JBC2119K142066 Nomor Mesin : JBC2E1139660

Selanjutnya disebut Objek Jaminan Tergugat I;

  1. Nama Tertera : MUHAMMAD LATIFUN NAIM, Mobil merk Honda Brio, Warna Merah, Nopol K 1153 DC Nomor Rangka : MHRDD1850LJ906029, Nomor Mesin : L12B32404852

Selanjutnya disebut Objek Jaminan Tergugat II;

  1. Nama Tertera : Wahyu Imam Saputra, Sepeda Motor merk Honda Revo, Warna Hitam, Nopol H 3293 RF Nomor Rangka : MH1JBC1149K188203 Nomor Mesin : JBC1E1185921

Selanjutnya disebut Objek Jaminan Tergugat III;

  1. Nama Tertera : SUTARMIN, Sepeda Motor merk Honda Beat, Warna Hitam, Nopol H 2031 BAG Nomor Rangka : MH1JFP122GK177816 Nomor Mesin : JFP1E2164796

Selanjutnya disebut Objek Jaminan Tergugat IV;

  1. Nama Tertera : Moh. Sodir, Sepeda Motor merk Honda Mega Pro, Nopol AD 2958 CO Nomor Rangka : MH1KC3119CK236769 Nomor Mesin : KC31E1236718

Selanjutnya disebut Objek Jaminan Tergugat VII;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 261.852.078,38 (dua ratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu tujuh puluh delapan koma tiga puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
    1. Tergugat I mengganti kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
    2. Tergugat II mengganti kerugian sebesar Rp. 141.852.078,38 (seratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu tujuh puluh delapan koma tiga puluh  delapan rupiah);
    3. Tergugat III mengganti kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
    4. Tergugat IV mengganti kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
    5. Tergugat V mengganti kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
    6. Tergugat VI mengganti kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
    7. Tergugat VII mengganti kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  2. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) Mobil merk Honda Brio, Warna Merah, Nopol K 1153 DC Nomor Rangka : MHRDD1850LJ906029, Nomor Mesin : L12B32404852 atas nama Muhammad Latifun Naim.
  3. Menghukum Para Tergugat bila tidak bisa mengganti kerugian maka Objek Jaminan agar dijual melalui kantor lelang maupun dijual secara mandiri oleh Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya atas perkara ini sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan rincian dibagi 7 (tujuh) kepada Para Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak