Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
353/Pid.Sus/2024/PN Smg | Finradost Yufan M., S.H. | MOHAMMAD RHEZA DANNY SETYAWAN bin KAMBALI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 353/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3206/M.3.10/Enz.2/07/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA -------Bahwa terdakwa MOHAMMAD RHEZA DANNY SETYAWAN Bin KAMBALI pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 15.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di depan gapura Jalan Rowosari V, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA -------Bahwa terdakwa MOHAMMAD RHEZA DANNY SETYAWAN Bin KAMBALI pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 15.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di depan gapura Jl. Rowosari V Kel.Wonosari Kec.Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA -------Bahwa terdakwa MOHAMMAD RHEZA DANNY SETYAWAN Bin KAMBALI pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di kamar rumah terdakwa yang beralamat di jalan Mangkang Wetan, Gang Teri, RT.001, RW.007, Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomot 35 tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |