Dakwaan |
PERTAMA
KESATU
Perbuatan Terdakwa PRIYONO, S.H.,Mkn. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------
ATAU :
KEDUA
- Terdakwa PRIYONO,SH.,Mkn. sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf aUndang Undang RI Nomor 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU :
KETIGA
- Terdakwa PRIYONO, SH.,Mkn. sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------
ATAU :
KEEMPAT
- Terdakwa PRIYONO, SH.,Mkn. sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------
DAN
KEDUA :
KESATU
- Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------
ATAU :
KEDUA
- Pasal 4 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------
|