Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
28/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg FATONI HATAM, SH. PRIYONO, S.H.,Mkn. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 28/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-01/O.3.10/Ft.1/02/2018
Pihak
NoNama
1FATONI HATAM, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1PRIYONO, S.H.,Mkn.[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PERTAMA

KESATU

Perbuatan Terdakwa PRIYONO, S.H.,Mkn. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------

 

 

ATAU :

KEDUA

  • Terdakwa PRIYONO,SH.,Mkn. sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf aUndang Undang RI Nomor 3Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

ATAU :

KETIGA

  • Terdakwa PRIYONO, SH.,Mkn. sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf b Undang Undang RI Nomor 3Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas  Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------

 

ATAU :

KEEMPAT

  • Terdakwa PRIYONO, SH.,Mkn. sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 3Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA :

KESATU

  • Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------

 

ATAU :

 

KEDUA

 

  • Pasal 4 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya