Petitum |
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan 2 (dua) bidang tanah SHM no.1966 /Kel. Ngresep, dan SHM no.1972/ Kel. Ngresep adalah milik Alm. LIEM PIETER LIMPO;
- Menyatakan Pelawan bersama saudaranya PUSPA SARI DEWI dan PATRICIA LIMPO sebagai ahli waris sah LIEM PIETER LIMPO;
- Menyatakan 2 (dua) bidang tanah SHM no.1966 luas 238 m2, dan SHM no.1972 luas 238 m2 berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jl.Bukit Coklat A1/10 Kelurahan Ngresep RT.06/Rw.011 Kecamatan Banyumanik Kota Semarang adalah harta warisan / harta peninggalan Alm. LIEM PIETER LIMPO;
- Menyatakan tidak sah Akta Jual Beli No.105/2017 tanggal 23-10-2017 atas bidang tanah SHM No.1966/Kel Ngresep;
- Menyatakan tidak sah Akta Jual Beli No.106/2017 tanggal 23-10-2017 atas bidang tanah SHM No.1972/Kel Ngresep;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum jual beli atas 2 (dua) bidang tanah SHM no.1966/Kel. Ngresep luas 238 m2, dan SHM no.1972/ Kel. Ngresep luas 238 m2 antara THADEUS LIMPO a/n LIEM PIETER LIMPO (alm) dengan THADEUS LIMPO tanggal 23-10-2017;
- Memerintahkan Turut Terlawan untuk mengembalikan kepada pemegang hak LIEM PIETER LIMPO atas Sertifikat Hak Milik no. 1966/Kel.Ngresep dan Sertifikat Hak Milik no. 1972/Kel.Ngresep;
- Menyatakan Putusan Mahkamah Agung tanggal 6 Oktober 2021 dalam Perkara No.2063 K/Pdt/2021 jo No. 281/Pdt/2020/PT.Smg jo No. 333/Pdt.G/2019/PN.Smg cacat hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan dan memerintahkan untuk membatalkan permohonan eksekusi pengosongan Perkara No. 28/Pdt.Eks /2022/PN.Smg yang dimohonkan oleh Terlawan I;
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya dalam perkara ini;
- Menghukum Para Pelawan untuk patuh dan tunduk atas putusan ini;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvorbaar bijvoraad ) ;
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |