Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg | SAMSUL SITINJAK, S.H., M.H. | SULARSO Bin SUROSO Alm | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Feb. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-379/M.3.31/Ft.1/02/2025 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa perbuatan Terdakwa SULARSO Bin SUROSO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. SUBSIDAIR : Bahwa perbuatan Terdakwa SULARSO Bin SUROSO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |