Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
53/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg 1.Sri Wahyuni
2.Reni Rosita
PT.Lawu Busanatama Textile Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 53/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Sri Wahyuni
2Reni Rosita
Pihak
Pihak
NoNama
1PT.Lawu Busanatama Textile
Pihak
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan.

2. Menyatakan PHK karena pekerja meninggal dunia sejak tanggal 19 Februari 2024

3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kompensasi PHK (pekerja meninggal dunia) kepada Para Penggugat sebesar Rp.64.081.668,-

(Enam puluh empat juta delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah).

4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak