Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
- Menetapkan hubungan kerja yang terjadi antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT dimulai saat hubungan kerja berlangsung pertama kali dan berakhir sejak diucapkan atau dibacakannya putusan ini
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kompensasi atas adanya Pemutusan Hubungan Kerja kepada PARA PENGGUGAT secara tunai sebesar:
- ADI HARIYANTO, sebesar:
- Uang pesangon
: 9 x Rp. 2.207.484= Rp. 19.867.356
- Uang penghargaan masa kerja
: 7 x Rp. 2.207.484= Rp. 15.452.388
- Uang penggantian hak cuti tahunan
: 12 x 88,299,36= Rp. 1.059.592
Jumlah (a+b+c)= Rp. 36.379.336
- SUMINI, sebesar:
- Uang pesangon
: 9 x Rp. 2.207.484= Rp. 19.867.356
- Uang penghargaan masa kerja
: 4 x Rp. 2.207.484= Rp. 8.829.936
- Uang penggantian hak cuti tahunan
: 12 x 88,299,36= Rp. 1.059.592
Jumlah (a+b+c)= Rp. 29.756.884
- SITI KHUZAIMAH, sebesar:
- Uang pesangon
: 9 x Rp. 2.207.484= Rp. 19.867.356
- Uang penghargaan masa kerja
: 7 x Rp. 2.207.484= Rp. 15.452.388
- Uang penggantian hak cuti tahunan
: 12 x 88,299,36= Rp. 1.059.592
Jumlah (a+b+c) = Rp. 36.379.336
- PARIYATI, sebesar:
- Uang pesangon
: 9 x Rp. 2.207.484= Rp. 19.867.356
- Uang penghargaan masa kerja
: 7 x Rp. 2.207.484= Rp. 15.452.388
- Uang penggantian hak cuti tahunan
: 12 x 88,299,36= Rp. 1.059.592
Jumlah (a+b+c) = Rp. 36.379.336
- PONIYATI, sebesar:
- Uang pesangon
: 9 x Rp. 2.207.484= Rp. 19.867.356
- Uang penghargaan masa kerja
: 7 x Rp. 2.207.484= Rp. 15.452.388
- Uang penggantian hak cuti tahunan
: 12 x 88,299,36= Rp. 1.059.592
Jumlah (a+b+c) = Rp. 36.379.336
- SUWARNI, sebesar:
- Uang pesangon
: 9 x Rp. 2.207.484= Rp. 19.867.356
- Uang penghargaan masa kerja
: 7 x Rp. 2.207.484= Rp. 15.452.388
- Uang penggantian hak cuti tahunan
: 12 x 88,299,36= Rp. 1.059.592
Jumlah (a+b+c) = Rp. 36.379.336
- SUKIYEM, sebesar:
- Uang pesangon
: 9 x Rp. 2.207.484= Rp. 19.867.356
- Uang penghargaan masa kerja
: 7 x Rp. 2.207.484= Rp. 15.452.388
- Uang penggantian hak cuti tahunan
: 12 x 88,299,36= Rp. 1.059.592
Jumlah (a+b+c) = Rp. 36.379.336
- YULIKHOTIN, sebesar:
- Uang pesangon
: 9 x Rp. 2.207.484= Rp. 19.867.356
- Uang penghargaan masa kerja
: 6 x Rp. 2.207.484= Rp. 13.244.904
- Uang penggantian hak cuti tahunan
: 12 x 88,299,36= Rp. 1.059.592
Jumlah (a+b+c) = Rp. 34.171.852
- ASIH KUSWANDARI, sebesar:
- Uang pesangon
: 9 x Rp. 2.207.484= Rp. 19.867.356
- Uang penghargaan masa kerja
: 6 x Rp. 2.207.484= Rp. 13.244.904
- Uang penggantian hak cuti tahunan
: 12 x 88,299,36= Rp. 1.059.592
Jumlah (a+b+c) = Rp. 34.171.852
- WIDODO, sebesar:
- Uang pesangon
: 9 x Rp. 2.207.484= Rp. 19.867.356
- Uang penghargaan masa kerja
: 6 x Rp. 2.207.484= Rp. 13.244.904
- Uang penggantian hak cuti tahunan
: 12 x 88,299,36= Rp. 1.059.592
Jumlah (a+b+c) = Rp. 34.171.852
- YUDHI NOVIYANTO, sebesar:
- Uang pesangon
: 9 x Rp. 2.207.484= Rp. 19.867.356
- Uang penghargaan masa kerja
: 6 x Rp. 2.207.484= Rp. 13.244.904
- Uang penggantian hak cuti tahunan
: 12 x 88,299,36= Rp. 1.059.592
Jumlah (a+b+c) = Rp. 34.171.852
- CANDRA RISKI FREDIAN, sebesar:
- Uang pesangon
: 4 x Rp. 2.207.484= Rp. 8.829.936
- Uang penghargaan masa kerja
: 2 x Rp. 2.207.484= Rp. 4.414.968
- Uang penggantian hak cuti tahunan
: 12 x 88,299,36= Rp. 1.059.592
Jumlah (a+b+c) = Rp. 14.304.496
- MUHAMMAD FADKHUL HIDAYAH, sebesar:
- Uang pesangon
: 5 x Rp. 2.207.484= Rp. 11.037.420
- Uang penghargaan masa kerja
: 2 x Rp. 2.207.484= Rp. 4.414.986
- Uang penggantian hak cuti tahunan
: 12 x 88,299,36= Rp. 1.059.592
Jumlah (a+b+c) = Rp. 16.511.980
- PRIYANTO EDI WIBOWO, sebesar:
- Uang pesangon
: 9 x Rp. 2.207.484= Rp. 19.867.356
- Uang penghargaan masa kerja
: 7 x Rp. 2.207.484= Rp. 15.452.388
- Uang penggantian hak cuti tahunan
: 12 x 88,299,36= Rp. 1.059.592
Jumlah (a+b+c) = Rp. 36.379.336
- Y SUHARYANTO, sebesar:
- Uang pesangon
: 9 x Rp. 2.207.484= Rp. 19.867.356
- Uang penghargaan masa kerja
: 7 x Rp. 2.207.484= Rp. 15.452.388
- Uang penggantian hak cuti tahunan
: 12 x 88,299,36= Rp. 1.059.592
Jumlah (a+b+c) = Rp. 36.379.336
- SULARNO, sebesar:
- Uang pesangon
: 9 x Rp. 2.207.484= Rp. 19.867.356
- Uang penghargaan masa kerja
: 7 x Rp. 2.207.484= Rp. 15.452.388
- Uang penggantian hak cuti tahunan
: 12 x 88,299,36= Rp. 1.059.592
Jumlah (a+b+c) = Rp. 36.379.336
- WINARSO, sebesar:
- Uang pesangon
: 9 x Rp. 2.207.484= Rp. 19.867.356
- Uang penghargaan masa kerja
: 4 x Rp. 2.207.484= Rp. 8.829.936
- Uang penggantian hak cuti tahunan
: 12 x 88,299,36= Rp. 1.059.592
Jumlah (a+b+c) = Rp. 29.756.884
- AGUS SUTOMO, sebesar:
- Uang pesangon
: 9 x Rp. 2.207.484= Rp. 19.867.356
- B. Uang penghargaan masa kerja
: 7 x Rp. 2.207.484= Rp. 15.452.388
- Uang penggantian hak cuti tahunan
: 12 x 88,299,36= Rp. 1.059.592
Jumlah (a+b+c) = Rp. 36.379.336
- AJI SAMSUL MUH AL HUDA, sebesar:
- Uang pesangon
: 5 x Rp. 2.207.484= Rp. 11.037.420
- Uang penghargaan masa kerja
: 2 x Rp. 2.207.484= Rp. 4.414.968
- Uang penggantian hak cuti tahunan
: 12 x 88,299,36= Rp. 1.059.592
Jumlah (a+b+c) = Rp. 16.511.980
- SULISTYORINI, sebesar:
- Uang pesangon
: 9 x Rp. 2.207.484= Rp. 19.867.356
- Uang penghargaan masa kerja
: 6 x Rp. 2.207.484= Rp. 13.244.904
- Uang penggantian hak cuti tahunan
: 12 x 88,299,36= Rp. 1.059.592
Jumlah (a+b+c) = Rp. 34.171.852
- PARIYEM, sebesar:
- Uang pesangon
: 9 x Rp. 2.207.484= Rp. 19.867.356
- Uang penghargaan masa kerja
: 7 x Rp. 2.207.484= Rp. 15.452.388
- Uang penggantian hak cuti tahunan
: 12 x 88,299,36= Rp. 1.059.592
Jumlah (a+b+c) = Rp. 36.379.336
- ANIK WIDYASTUTI, sebesar:
- Uang pesangon
: 8 x Rp. 2.207.484= Rp. 17.659.872
- Uang penghargaan masa kerja
: 3 x Rp. 2.207.484= Rp. 6.622.452
- Uang penggantian hak cuti tahunan
: 12 x 88,299,36= Rp. 1.059.592
Jumlah (a+b+c) = Rp. 25.341.916
- EKO WAHYUNI, sebesar:
- Uang pesangon
: 9 x Rp. 2.207.484= Rp. 19.867.356
- Uang penghargaan masa kerja
: 6 x Rp. 2.207.484= Rp. 13.244.904
- Uang penggantian hak cuti tahunan
: 12 x 88,299,36= Rp. 1.059.592
Jumlah (a+b+c) = Rp. 34.171.852
- EKO UMARSONO, sebesar:
- Uang pesangon
: 9 x Rp. 2.207.484= Rp. 19.867.356
- Uang penghargaan masa kerja
: 7 x Rp. 2.207.484= Rp. 15.452.388
- Uang penggantian hak cuti tahunan
: 12 x 88,299,36= Rp. 1.059.592
Jumlah (a+b+c) = Rp. 36.379.336
- WAGIYANTI, sebesar:
- Uang pesangon
: 9 x Rp. 2.207.484= Rp. 19.867.356
- Uang penghargaan masa kerja
: 6 x Rp. 2.207.484= Rp. 13.244.904
- Uang penggantian hak cuti tahunan
: 12 x 88,299,36= Rp. 1.059.592
Jumlah (a+b+c) = Rp. 34.171.852
- SUDARTO, sebesar:
- Uang pesangon
: 9 x Rp. 2.207.484= Rp. 19.867.356
- Uang penghargaan masa kerja
: 7 x Rp. 2.207.484= Rp. 15.452.388
- Uang penggantian hak cuti tahunan
: 12 x 88,299,36= Rp. 1.059.592
Jumlah (a+b+c) = Rp. 36.379.336
- MURSITI, sebesar:
- Uang pesangon
: 9 x Rp. 2.207.484= Rp. 19.867.356
- Uang penghargaan masa kerja
: 7 x Rp. 2.207.484= Rp. 15.452.388
- Uang penggantian hak cuti tahunan
: 12 x 88,299,36= Rp. 1.059.592
Jumlah (a+b+c) = Rp. 36.379.336
- BAMBANG PRIYANTO, sebesar:
- Uang pesangon
: 9 x Rp. 2.207.484= Rp. 19.867.356
- Uang penghargaan masa kerja
: 7 x Rp. 2.207.484= Rp. 15.452.388
- Uang penggantian hak cuti tahunan
: 12 x 88,299,36= Rp. 1.059.592
Jumlah (a+b+c)= Rp. 36.379.336
Total uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk PARA TERGUGAT tersebut diatas sebesar Rp. 897.209.797 (delapan ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah proses sebesar :
- Penggugat I : 6 x Rp 2,207,484,00 = Rp 13,244,904,00 (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
- Penggugat II : 6 x Rp 2,207,484,00 = Rp 13,244,904,00 (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
- Penggugat III : 6 x Rp 2,207,484,00 = Rp 13,244,904,00 (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
- Penggugat IV : 6 x Rp 2,207,484,00 = Rp 13,244,904,00 (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
- Penggugat V : 6 x Rp 2,207,484,00 = Rp 13,244,904,00 (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
- Penggugat VI : 6 x Rp 2,207,484,00 = Rp 13,244,904,00 (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
- Penggugat VII : 6 x Rp 2,207,484,00 = Rp 13,244,904,00 (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
- Penggugat VIII : 6 x Rp 2,207,484,00 = Rp 13,244,904,00 (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
- Penggugat IX : 6 x Rp 2,207,484,00 = Rp 13,244,904,00 (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
- Penggugat X : 6 x Rp 2,207,484,00 = Rp 13,244,904,00 (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
- Penggugat XI : 6 x Rp 2,207,484,00 = Rp 13,244,904,00 (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
- Penggugat XII : 6 x Rp 2,207,484,00 = Rp 13,244,904,00 (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
- Penggugat XIII : 6 x Rp 2,207,484,00 = Rp 13,244,904,00 (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
- Penggugat XIV : 6 x Rp 2,207,484,00 = Rp 13,244,904,00 (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
- Penggugat XV : 6 x Rp 2,207,484,00 = Rp 13,244,904,00 (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
- Penggugat XVI : 6 x Rp 2,207,484,00 = Rp 13,244,904,00 (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
- Penggugat XVII : 6 x Rp 2,207,484,00 = Rp 13,244,904,00 (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
- Penggugat XVIII : 6 x Rp 2,207,484,00 = Rp 13,244,904,00 (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
- Penggugat XIX : 6 x Rp 2,207,484,00 = Rp 13,244,904,00 (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
- Penggugat XX : 6 x Rp 2,207,484,00 = Rp 13,244,904,00 (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
- Penggugat XXI : 6 x Rp 2,207,484,00 = Rp 13,244,904,00 (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
- Penggugat XXII : 6 x Rp 2,207,484,00 = Rp 13,244,904,00 (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
- Penggugat XXIII : 6 x Rp 2,207,484,00 = Rp 13,244,904,00 (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
- Penggugat XIV : 6 x Rp 2,207,484,00 = Rp 13,244,904,00 (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
- Penggugat XXV : 6 x Rp 2,207,484,00 = Rp 13,244,904,00 (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
- Penggugat XXVI : 6 x Rp 2,207,484,00 = Rp 13,244,904,00 (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
- Penggugat XXVII : 6 x Rp 2,207,484,00 = Rp 13,244,904,00 (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
- Penggugat XXVIII : 6 x Rp 2,207,484,00 = Rp 13,244,904,00 (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;
- Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta, meskipun ada upaya hukum Kasasi maupun perlawanan atas putusan dalam perkara a quo (uit voer bij vooraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|