Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT (Ingkar Janji ) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya seketika dan seluruhnya yaitu Total Rp 216.216.069,-(Dua Ratus Enam Belas Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu Enam Puluh Sembilan Rupiah). Pokok Rp 166.881.150,- (seratus enam puluh enam juta delapan ratus delapan puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah) dan tunggakan bunga sebesar Rp 35.034.919,- (tiga puluh lima juta tiga puluh empat ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah), dan denda Rp. 14.300.000 (empat belas juta tiga ratus ribu rupiah)
- Apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini maka TERGUGAT menyerahkan perkara ini kepada PENGGUAT untuk melaksanakan dan menjalankan upaya-upaya hukum yang sesuai Undang-undang yang berlaku termasuk melakukan/menjalankan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan maupun Sita Jamian.
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|