Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah, berupa:
- Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 42/Sarusun/Kauman, dahulu Ruko Nomor 26 (sekarang Nomor SCJK 25-1), terletak di Jalan K.H Agos Salim, Kelurahan Kartoharjo / Kauman, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 35,20 m2, Hak Guna Bangunan No: 244/Kauman diatas HPL 1, Surat Ukur Nomor: 826/VIII/97, tanggal 29-12-1997 Gambar Situasi Nomor: 844/VIII/97, tanggal 29 Desember 1997, terdaftar atas nama Hengky Gunawan Prasetiyo, dengan batas- batas sebagai berikut :
- Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No. 43/Sarusun/Kauman, dahulu Ruko No 27 (sekarang SCJK No 24-1), terletak di Jalan K.H Agos Salim, Kelurahan Kartoharjo / Kauman, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, seluas 13,60 m2, Hak Guna Bangunan No: 244/Kauman diatas HPL 1, Surat Ukur Nomor: 826/VIII/97, tanggal 29-12-1997 Gambar Situasi Nomor: 844/VIII/97, tanggal 29 Desember 1997 terdaftar atas nama Hengky Gunawan Prasetiyo, dengan batas- batas sebagai berikut :
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa No. 42/Sarusun/Kauman, dahulu Ruko No 26 (sekarang SCJK No 25-1) dan objek sengketa No. 43/Sarusun/Kauman, dahulu Ruko No 27 (sekarang SCJK No 24-1), diserahkan kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT, atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya atas objek sengketa ini untuk menyerahkan objek sengketa kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) maupun kerugian Immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sehingga total kerugian PENGGUGAT sebesar Rp.1.120.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh PARA TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT ataupun PARA TURUT TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|