Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
138/Pdt.P/2025/PN Smg ENDAH DEWI UTAMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 138/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ENDAH DEWI UTAMI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Surya Adyanto SHENDAH DEWI UTAMI
Pihak
Pihak
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon ;

2.Menetapkan dan Memberi Izin kepada Pemohon untuk merubah nama Ayah Kandung Pemohon yang tertulis di Petikan Akte Kelahiran Nomor : 40/1980 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil   Warga Negara Indonesia yang semula bernama : PARDJIONO, maka menjadi R.SLAMET PARDJIONO ;

3.Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Ambon untuk melakukan pencatatan tentang perubahan nama ayah kandung Pemohon tersebut diatas dalam buku register untuk keperluan itu ;

4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan yang berlaku ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak