Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
502/Pid.Sus/2024/PN Smg | HADI SULANTO, SH, MH | FANDI SATRIA Bin SUHADI EDY BASUKI (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 502/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4369/M.3.10/Enz.2/08/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : ---------- Bahwa terdakwa FANDI SATRIA Bin SUHADI EDY BASUKI (Alm), bersama-sama dengan saksi RECHAD CAHYO SARWOTO alias PICEK Bin RITOYO UTOMO WIDODO (dilakukan penuntutan terpisah) Pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 17.20 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidaknya tidaknya pada tahun 2024, bertempat di daerah Cebolok Kel. Sambirejo Kec. Gayamsari Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------
Subsidiair : ---------- Bahwa terdakwa FANDI SATRIA Bin SUHADI EDY BASUKI (Alm), bersama-sama dengan saksi RECHAD CAHYO SARWOTO alias PICEK Bin RITOYO UTOMO WIDODO (dilakukan penuntutan terpisah) Pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lampu merah Kaliwiru Jl. Teuku umar, Kel. Kaliwiru, Kec. Candisari, Kota Semarang atau di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |